SARI BUMI KUSUMA

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di areal PT Sari Bumi Kusuma Katingan-Seruyan

Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di areal PT Sari Bumi Kusuma Katingan-Seruyan

Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Di Areal PT Sari Bumi Kusuma Katingan-Seruyan

Pada tanggal 11-18 Pebruari 2015 yang lalu, PT Sari Bumi Kusuma (SBK) telah menjalani Penilaian Kinerja PHPL. Lembaga Penilai yang melaksanakan proses Penilaian Kinerja tersebut adalah PT Ayamaru Sertifikasi dengan auditor Burhanudin Hadisiswoyo, S.Hut (Lead Auditor/Audit Aspek Prasyarat), Rendi Juliandi, S.Hut (Auditor Aspek Produksi), Dadan Darmawan, S.Hut (Auditor Aspek Ekologi), Susanto Darmono, S.Sos (Auditor Aspek Sosial) dan Dwi Jatmiko Dwiyanto (Auditor VLK).

 

Meski telah menjalankan proses sertifikasi Sustainable Forest Management (SFM)  yang bersifat voluntary, proses penilaian Kinerja PHPL yang bersifat mandatory tetap harus dilaksanakan PT SBK.

PT SBK juga telah menjalankan Verifikasi Legalitas Kayu tahun 2013 dari PT. Ayamaru Sertifikasi dan mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) nomor 15/A-SERT-VLK/III/2013 tanggal 4 Maret 2013.

Proses Penilaian Kinerja PHPL di areal PT SBK mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Berdasarkan peraturan tersebut, untuk standar penilaian kinerja PHPL terdiri atas aspek prasyarat 4 indikator, aspek produksi 6 indikator, aspek ekologi 6 indikator dan aspek sosial 5 indikator

Selain berisi standar penilaian kinerja PHPL, dalam peraturan tersebut juga berisi Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terdiri atas 5 prinsip yaitu :

  • Prinsip 1 tentang Kepastian Kawasan
  • Prinsip 2 tentang Sistem Penebangan yang Sah
  • Prinsip 3 tentang Keabsahan Perdagangan/Pemindahtanganan Kayu Bulat
  • Prinsip 4 tentang Pemenuhan Aspek Lingkungan & Sosial yang Terkait Penebangan
  • Prinsip 5 tentang Pemenuhan Terhadap Peraturan Ketenagakerjaan

Last Updated on Monday, 15 November 2021 23:12  
"Seringkali kita merasa mencintai tetapi yang terjadi sebenarnya adalah kita hanya mementingkan pengakun atas eksistensi kita."