ja_mageia


  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Home phpl/sfm Ekologi Pengelolaan lingkungan dan Monitoring

Pengelolaan lingkungan dan Monitoring


Pengelolaan Areal Sumberdaya Genetik (Tegakan Benih)

Areal sumberdaya genetik merupakan kawasan yang difungsikan guna memenuhi kebutuhan benih yang baik dengan memilih pohon induk plus dan sekaligus sebagai kawasan konservasi sumberdaya genetik.

Areal Tegakan Benih terdapat di 3 lokasi, yaitu:

  • Petak 637 Km. 63 cabang C, luas 100 ha dengan jumlah pohon induk sebanyak 3.111 batang.
  • Petak BB.33 Km. 75 cabang C, luas 50 ha dengan jumlah pohon induk sebanyak 870 batang.
  • Petak PP.36 Km. 88 cabang C, luas 100 ha dengan jumlah pohon induk sebanyak 999 batang.

Pengelolaan Kawasan Lindung/HCVF Zona A

Kawasan HCVF zona A merupakan kawasan yang tidak dilakukan kegiatan produksi karena pertimbangan fungsi ekologi maupun hidrologi. Pada areal tersebut hanya dilakukan kegiatan monitoring flora, fauna dan habitatnya.

Beberapa kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan lindung berdasarkan fungsinya adalah;

  • Kawasan Konservasi Bukit Malai
  • Kawasan Konservasi Bukit Mentewang
  • Kawasan Konservasi Bukit Selangit
  • Kawasan Buffer Zone Hutan Lindung

Pengelolaan Sempadan Sungai dan Embung Air

Pengelolaan sempadan sungai dan embung air dimaksudkan untuk mengurangi dampak kegiatan pengelolaan hutan terhadap perubahan kualitas air. Pembuatan zona penyangga (Buffer Zone) dilakukan di sepanjang daerah aliran sungai dan embung air sesuai dengan ketentuan teknis dan tata kelola hidrologis yang mempertimbangkan aspek pemanfaatan.

Pembuatan dan Penanaman Trap Pengendali Erosi

Kegiatan ini merupakan upaya pengendalian erosi secara mekanik dan biologi yang dilakukan pada lokasi-lokasi terbuka dan miring yang rentan terhadap erosi permukaan oleh air hujan.

Penanaman Areal Non Produktif (ANP)

Penanaman ANP diselenggarakan untuk mempercepat tindakan rehabilitasi lahan bekas perladangan yang sudah tidak produktif, sehingga dapat memberikan nilai konservasi serta memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat. Oleh sebab itu dalam program ini kegiatan penanaman difokuskan pada jenis tanaman MPTS (Multi Purpose Trees Species).

Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan secara intensif dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Hutan (SATPAMHUT), dan Satuan Tugas Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (SATGAS DAMKARHUTLA). Kegiatan perlindungan hutan antara lain; monitoring kegiatan perambahan hutan dan illegal loging, patroli perburuan satwa, pemantauan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dll.

Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkingan yang dilakukan PT. SARI BUMI KUSUMAsecara garis besar adalah:

  1. Lokasi-lokasi yang terdampak kengiataan pemanfaatan hasil hutan seperti eks TPN, Eks jalan sarad dilakukan rehabilitasi’
  2. Kgiatan rehabilitasi yang dilakukan menggunakan spesies endemic (jenis Dipterocarpaceae).
  3. Adanya penggunaan spesiesendemik dipterocarpaceaedalam regenerasi memungkinkan adanya kesesuaian jenis dan tapak.
  4. Kebijakan unit manajemen tentang pelarangan menggunakan organism hasil rekayasa genetik’
  5. Kegiatan penanaman pada areal bekas tebangan menggunaan silvikulturTPTIdan TPTJ.
  6. Kebijakan unit manajemen tentang pelarangan menggunaan pupuk anorganik.
  7. Kebijakan unit manajemen tentang pelarangan penggunaan pestisida kimia.
  8. Sarana dan prasarana yang memadai dalam penanganan terjadinyabahaya alam diupayakan tersedia.
  9. Kegiatan pembangunan insfratuktur, kegiatan transportasi dan silvikultur dilakukan sesuai dengan prosedur yang menjaga nilai-nilai lingkungan.
  10. Prosedur RIL diterapkan dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan.

 
Friday, 29 March 2024

Certificate

certificate
"Memilih dari sedikit pilihan jauh lebih baik daripada kita tidak punya pilihan dikemudian hari"
Admin