MANAGEMENT PLAN (RENCANA PENGELOLAAN) IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma merupakan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendapatkan kepercayaan perpanjangan mengelola hutannya dengan jangka waktu 70 tahun berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 201/Kpt-IV/1998 tanggal 27 Februari 1998 pada hutan alam atas areal hutan produksi seluas 147.600 ha yang terletak di Kabupaten Katingan dan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Areal kerja IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma merupakan tipe hutan Dipterocarpaceae dataran rendah dengan dominasi jenis dari family Diptercocarpaceae. Sebelah utara dan timur merupakan Hutan Lindung dan Taman Nasional, untuk sebelah barat dan selatan berbatasan dengan perusahaan lain. Sebagian besar areal merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan hanya sebagian kecil hutan produksi konversi dengan kepemilikan adalah hutan Negara. Kondisi masyarakat sekitar dan di dalam areal masih sebagian masih tergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhan tertentu. IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab mempunyai tujuan :
Dalam rencana pengelolaan (Management Plan) terdapat beberapa aspek kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Ringkasan Rencana Pengelolaan.pdf Aspek Perencanaan Untuk melaksanakan pengelolaan jangka panjang, IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma membuat Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) pada Hutan Produksi berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) . RKUPHHK-HA dibuat untuk 10 tahun ke depan yaitu tahun 2011 s/d tahun 2020 dan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Hutan Alam. Sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA, IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma telah melaksanakan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada tahun 2008 s/d 2009. Laporan hasil pelaksanaan IHMB telah mendapat rekomendasi dari Departemen Kehutanan melalui surat No. S.994/BPHA-2/2010 tanggal 25 Agustus 2010. Rencana produksi pertahun berdasarkan sediaan tegakan hasil IHMB dan riap tegakan yang dituangkan dalam Rencana Tahunan (RKT) untuk sistem silvikultur TPTI 104.000 m3/tahun dan sistem silvikultur TPTJ 142.000 m3/tahun. Semua hasil produksi IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma dikirim ke industri perkayuan PT. Sari Bumi Kusuma yang terletak di Kumpai Kabupaten Kubu Raya. Distribusi areal hutan yang dikelola IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma tidak seluruhnya menjadi areal produksi akan tetapi dibagi menjadi 3 (tiga). Adapun yang menjadi dasar pembagian zona adalah hasil identifikasi HCVF, topografi, penutupan vegetasi, lingkungan dan sosial masyarakat. Zona A merupakan zona inti, yaitu areal yang hanya digunakan untuk melakukan monitoring HCVF, Zona B merupakan zona yang menjadi penghubung antara zona inti dengan kawasan lindung yang lebih luas, Zona B dikelola secara hati-hati dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI, dan Zona C merupakan zona terluar yang berdekatan dengan pemukiman yang dalam pengelolaannya dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan sistem silvikultur TPTJ (dengan Tekhnik Silvikultur Intensif). Peruntukan areal atau zonasi lebih rinci areal yang akan dikelola terdiri atas:
Aspek Produksi Dalam hal kegiatan pemanenan, IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma menerapkan Reduce Impact Logging (RIL) dan memperhatikan dampak kegiatan terhadap vegetasi, tanah, dan situs-situs adat. Adapun tahapan kegiatan pemungutan hasil hutan meliputi:
Pada pelaksanaanya pemanenan kayu yang dilaksanakan IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma tidak semua jenis dipanen, hanya jenis yang dapat dimanfaatkan industri dan bukan jenis lindung saja yang dimanfaatkan. Setelah kegiatan pemanenan maka dilakukan evaluasi dan monitoring dampak kegiatan terhadap flora dan fauna, fisik tanah dan sosial masyarakat. Aspek Ekologi PT. Sari Bumi Kusuma dalam mengelola hutannya berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup, upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan berpedoman pada Prinsip Kehati-hatian dalam mengelola hutan dan berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. PT. Sari Bumi Kusuma sudah melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai dampak negatif terhadap lingkungan biotik, abiotik dan dampak sosial akibat dari kegiatan pengelolaan hutan. Membuat dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan monitoring dampak negatif yang timbul akibat kegiatan pengelolaan hutan. Upaya-upaya kegiatan untuk meminimalisir dan monitoring dampak negatif adalah sebagai berikut :
Aspek Sosial Dalam rangka meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar areal IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma dan mencegah kerusakan hutan akibat perladangan berpindah adalah dengan melaksanakan program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Beberapa alternatif kegiatan yang diarahkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sekaligus mengarahkan masyarakat untuk berusaha secara menetap, sehingga bisa mengurangi aktifitas perladangan berpindah, antara lain melalui :
Untuk menunjang keberhasilan kegiatan secara keseluruhan, IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma juga melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas karyawan dengan melakukan pembinaan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan sesuai bidang kerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perusahaan memberikan sarana dan prasarana diantaranya: 1. Menyediakan alat transportasi seperti mobil. 2. Menyediakan perumahan untuk karyawan dan keluarganya. 3. Memberikan konsumsi/uang makan kepada semua karyawan. 4. Menyediakan sarana kesehatan kepada semua karyawan dan keluarganya. 5. Menyediakan sarana olah raga untuk karyawan/wati seperti volley, bulutangkis, sepak bola, tenis meja, catur, dll. 6. Memberikan upah sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggungjawab. 7. Memberikan uang transpor dari tempat asal karyawan ke proyek IUPHHK-HA pulang pergi bila karyawan menjalankan cuti. 8. Memberikan tunjangan hari raya kepada semua karyawan. 9. Program Astek.
Penelitian dan Pengembangan Untuk mengetahui pertumbuhan, regenerasi dan dinamika hutan serta meningkatkan produktivitas dilakukan kegiatan penelitian-penelitan dan pengembangan di antaranya dengan membangun plot pengamatan permanen. Penelitian yang direncanakan meliputi penelitian pada bidang produksi, ekologi, silvikultur dan sosial masyarakat. Perlindungan dan Pengamanan Perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menyelamatkan hutan dari berbagai gangguan. Untuk itu IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma membentuk satuan pengamanan hutan dan kebakaran hutan (SATGASDAMKARHUT). Rencana kegiatan perlindungan meliputi: 1. Perlindungan terhadap gangguan kebakaran hutan. 2. Perlindungan terhadap gangguan pencurian. 3. Konservai sumber daya alam hayati dan dan habitatnya yang meliputi kegiatan: perlindungan sistem penyangga kehidupan, penjagaan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.
Sistem Silvikultur Pengelolaan hutan secara lestari di PT. Sari Bumi Kusuma menggunakan dua sistem silvikultur TPTI dan TPTJ dengan proporsi luasan yang hampir sama. Secara operasional, sistem silvikultur TPTI merupakan rangkaian kegiatan terencana dalam pengelolaan hutan. Sistem TPTI diterapkan pada kondisi hutan yang mampu mendukung aspek-aspek kegiatan didalamnya dan tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi dan lahan tersebut. Tujuan dari tindakan-tindakan dalam sistem silvikultur adalah dalam rangka:
Sama halnya dengan TPTI, sistem silvikultur TPTJ juga diterapkan pada kondisi hutan dan lahan yang sesuai. Dengan kata lain, sistem TPTJ diterapkan pada kondisi hutan yang mampu mendukung aspek-aspek kegiatan di dalamnya dan tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi dan lahan tersebut. Selain tujuan di atas, sistem TPTJ juga dalam rangka:
Pola TPTJ dengan Teknik Silvikultur Intensif yang diterapkan di PT. Sari Bumi Kusuma adalah membuat jalur bersih yang secara vertikal bebas naungan sebagai jalur tanam (lebar 3 m) pada areal bekas tebangan dengan jarak antara jalur 20 meter dan jarak antara tanaman dalam jalur 2,5 meter.
|