ja_mageia


  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Home Kajian Pemetaan Partisipatif
Kajian Pemetaan Partisipatif
Thursday, 14 June 2012 10:20

Resume Penelitian

Efektivitas Pemetaan Partisipatoris Dalam Menjaga Kepentingan Masyarakat Desa

(Studi Kasus Pada Tiga Desa Di Sekitar Wilayah Kerja PT. SBK-Kalteng Blok Seruyan-Katingan)

Oleh:

Pujo Semedi*, Agung Wicaksono, Muhammad Ichsan R., Hernung Saktyorini, Aji Prasetyo

(Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

*Associate Professor

A. Pendahuluan

Pemetaan partisipatoris didefinisikan sebagai penyusunan informasi geo-spasial sauatu wilayah di atas lembar bidang rata dengan mengikutsertakan warga masyarakat wilayah tersebut sehingga informasi keruangan lokal dan bermakna penting bagi masyarakat dapat dihadirkan. Kekuatan pemetaan partisipatoris terletak pada pengakuan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang sistematis mengenai wilayah tempat tinggal  dan lingkungan kerja mereka (Pain, 2004). Pemetaan partisipatoris telah berkembang sebagai suatu pendekatan sosio-spasial alternative yang terbukti efektif menyelesaikan berbagai masalah pembangunan masyarakat atas dasar kebijakan terpusat (top down), membantu identifikasi potensi bencana melalui penandaan daerah rawan bencana (Denneis et.al., 2005), dapat dipergunakan sebagai penyelesai perselisihan antar wilayah yang diklaim oleh dua pihak berbeda (Li, 2007), serta dapat menjadi alat yang kuat guna menjaga kepentingan politik-ekonomi dan sosial-budaya suatu masyarakat atas wilayah tempat tinggal mereka.

Dalam perkembangannya pemetaan partisipatoris banyak diadopsi oleh sejumlah lembaga independen yang “berkepentingan” dalam upaya penegakkan keadilan sosial, perlindungan petani dan masyarakat tribal, perlindungan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat umum, sebagai alat untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak wilayah para petani dan kaum yang lemah (masyarakat lokal) oleh kepentingan kerja perusahaan besar atau pula pemerintah (Cronkleton, Albornoz, Barnes, Evans dan de Jong, 2010). Pada kondisi demikian pemetaan partisipatoris berkembang dari sebuah alat berfikir bebas (sukarela, tanpa paksaan) menjadi sebuah alat berfikir yang “wajib” dioperasikan tanpa mempertimbangkan efektivitas penerapan pemetaan partisipatoris dalam keragaman situasi dan kondisi masyarakat atau wilayah.

Sebagai sebuah alat berfikir atau alat kerja, pemetaan partisipatoris tentu juga memiliki batas-batas efektivitas dalam penerapannya. Hipotesis mendasar yang paling mungkin berpengaruh dalam efektivitas pemetaan partisipatoris adalah:

  1. Ketersediaan referensi dasar
  2. Homogenitas sosial budaya
  3. Homogenitas kegiatan sosial ekonomi
  4. Kemapanan tempat tinggal
  5. Kemauan dan kerelaan subjek pemetaan

Penelitian dilakukan di tiga desa di Pegunungan Schwaner-Muller, berdekatan dengan sisi selatan Taman Nasional Bukit Raya yang masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga desa berada di dalam wilayah kerja perusahaan IUPHHK-PT. Sari Bumi Kusuma Kalimantan Tengah Blok Seruyan-Katingan seluas 147.600 hektar. Ketiga desa tersebut adalah Desa Tanjung Paku, berada di DAS Sungai Seruyan di Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Desa Tumbang Karuei, berada di DAS Sungai Katingan di Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, serta Desa Kiham Batang yang berada di DAS Sungai Sanamang (anak Sungai Katingan) di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.

Penelitian pada masing-masing wilayah desa dilakukan selama 2 bulan (Februari-Maret 2012) dengan metode partisipasi observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Metode partisipasi obesevasi dan wawancara mendalam dilakukan melalui pengamatan terlibat atas berbagai aktivitas pokok masyarakat, yaitu “Siapa melakukan kegiatan ekonomi apa, dimana lokasinya, berapa besar biaya dan hasil usahanya, dan bagaimana kelembagaan sosialnya”. Analisis dokumen didukung oleh dokumen-dokumen yang telah dihimpun melalui Devisi PMDH PT. Sari Bumi Kusuma – Kalimantan Tengah, seperti; informasi demografis, kegiatan ekonomi masyarakat, kajian sosial ekonomi masyarakat, pengembangan tanaman perkebunan, dan sosialisasi kerja perusahaan.

 

 

B. Fakta Empiris Atas Efektivitas Pemetaan Partisipatoris Dalam Menjaga Kepentingan Masyarakat Desa

Studi kasus yang dilakukan pada tiga desa di sekitar wilayah kerja IUPHHK PT. Sari Bumi Kusuma Kalimantan Tengah Blok Seruyan-Katingan tersaji dalam lima bagian pembahasan sebagai berikut:

  1. 1. Masyarakat Desa di Area Kerja PT. SBK

Terdapat sembilan desa di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibina secara regular oleh PT. SBK, dan berada di dalam atau di tepi area konsesi PT. SBK. Desa-desa tersebut adalah Desa Tanjung Paku, Riam Batang, Tumbang Taberau (berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan), Desa Tumbang Kaburai, Tanjung Batik, Tumbang Karuei, Tumbang Kajamei (berada di wilayah Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan), serta Desa Kiham Batang dan Rangan Kawit (berada di wilayah Kecamatan katingan Hulu, Kabupaten Katingan).

 

Kehadiran PT. SBK berpengaruh nyata terhadap keterbukaan wilayah dan aksesibilitas desa-desa tersebut dengan dibukanya akses jalan darat menuju ke Kota Nanga Ella dan Nanga Pinoh di wilayah Kalimantan Barat, dan membuka peluang kegiatan ekonomi baru yang berkait dengan keberadaan perusahaan.

 

Terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup pesat terhadap masyarakat desa pedalaman yang berada di wilayah konsesi PT. SBK. Dibangunnya jalan darat, berbagai program pembinaan terhadap masyarakat (PMDH), peluang kerja di perusahaan, serta akses pasar yang semakin dekat membawa perubahan kondisi sosial ekonomi maupun sosial budaya. Terjadi peningkatan jumlah penduduk dibarengi dengan keragaman etnis yang meningkat. Basis ekonomi tradisional yang semula bertumpu pada kegiatan perladangan, berburu, dan meramu hasil hutan menjadi semakin bervariasi dengan munculnya aktivitas dan kegiatan ekonomi baru (perniagaan, menambang emas, karyawan perusahaan, pertukangan, dll.). Kemudahan aksesibilitas dan transportasi serta dekatnya akses pasar semakin memudahkan distribusi dan perputaran uang yang kemudian berdampak pada peningkatan pola produksi dan pola konsumsi masyarakat. Perubahan sosial, religi, dan pendidikan juga mengalami peningkatan yang signifikan beriringan dengan perubahan ekonomi di wilayah ini.

 

  1. 2. Peta Kewilayahan, Migrasi, dan Pola Perladangan

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, memiliki pemerintaha desa   yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan kewilayahan pada desa-desa di wilayah Kalimantan Tengah (dan umumnya di luar Jawa) adalah tidak adanya peta dasar untuk menentukan batas wilayah.

 

Desa-desa di wilayah konsesi PT. SBK-Kalteng sah menurut hukum, meski tidak memiliki batas wilayah yang jelas secara formal. Meski demikian masyarakat memiliki batas informal antara satu desa dengan desa lainnya. Pembuatan peta kewilayahan sangat rumit karena menyangkut kepentingan kekuasaan. Membuat legimitasi teritorial berbasis adat juga bukan perkara mudah karena sejarah panjang perdebatan administrasi tanah adat di Indonesia (Tsing. 2008: 413). Meski secara legal belum ada peta resmi yang diakui dan disahkan Pemerintah, masyarakat desa di pedalaman Kalimantan mampu hidup berdampingan dengan masyarakat desa lainnya, termasuk dengan perusahaan pengelola hutan atas dasar saling menghormati dan saling mengakui.

 

Permasalahan kewilayahan masyarakat lokal (Dayak) yang rumit juga dipengaruhi pola migrasi yang sangat dinamis dari masyarakat Dayak sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Pola migrasi ini menyebabkan batas-batas menjadi sulit diidentifikasi dan menjadi salah satu penghambat dilakukannya pemetaan batas wilayah. Pola migrasi masyarakat Dayak dalam banyak hal terutama dipengaruhi oleh gangguan keamanan, wabah penyakit, dan kebutuhan ruang untuk mendapatkan perolehan pemenuhan kebutuhan dasar (activity for basic need). Masyarakat tradisional sangat menggantungkan pada pola perladangan berpindah (shifting cultivation) dalam perolehan pemenuhan kebutuhan dasar. Pada dasarnya sistem perladangan berpindah inilah yang membentuk kebudayaan masyarakat Dayak. Bagi masyarakat lokal, ladang merupakan sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan subsisten mereka. Jangkauan aktivitas perladangan ini dapat mencapai radius atau jarak hingga 5 km dari lokasi pemukiman, sehingga dapat dibayangkan bagaimana rumitnya penguasaan lahan bagi masyarakat lokal dengan pola migrasi yang dinamis dengan budaya sistem perladangan berpindah ini.

 

Jadi jelas bahwa tidak tersedianya peta dasar yang diakui secara legal formal menjadi masalah yang sangat pelik dalam upaya pemetaan partisipatoris. Rumitnya pemetaan partisipatoris juga ditambah dengan pola migrasi masyarakat  antar wilayah yang begitu dinamis dengan sistem perladangan berpindah di dalamnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan klaim kepemilikan atas wilayah yang secara de facto sudah tidak mereka tinggali dan secara de jure sudah menjadi bagian dari wilayah administrative daerah lainnya. Pemetaan partisipatoris memiliki potensi yang membuat masyarakat secara arbitrer menentukan wilayah mereka sendiri.

 

  1. 3. Keragaman Lapis Sosial, Geo-Spasial, dan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Kalteng

Bahwa masyarakat desa di sekitar hutan sekalipun ternyata merupakan sebuah entitas yang heterogen baik secara sosial, ekonomi, maupun secara gender. Heterogenitas ini akan memunculkan kombinasi dan keragaman kegiatan sosial dan ekonomi yang bervariasi serta penggunaan kewilayahan yang berbeda atas akses kegiatan sosial ekonomi tersebut.  Terjadi deferensiasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat desa yang begitu beragam, seperti berburu, meramu hasil hutan, dan terjadi keragaman pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dari sebuah rumah tangga.

 

Kompleksitas masyarakat dan keragaman aktivitas sosial ekonomi yang begitu tinggi akan menghadirkan perbedaan dan keragaman atas kepentingan maupun gender. Kompleksitas dan keragaman kepentingan ini akan membuat pemetaan partisipatoris sangat sulit dilakukan. Dan kalaupun bisa dilakukan peta yang dibuat akan tumpang tindih satu sama lain.

 

  1. 4. Konflik Akses Terhadap Lahan Pada Masyarakat Desa Kalteng

Telah terjadi berbagai konflik pada masyarakat desa (di Kalimantan Tengah) terkait dengan akses terhadap wilayah. Konflik terkait akses terhadap wilayah dapat berupa konflik internal antar masyarakat desa, maupun konflik eksternal antara masyarakat dari satu desa dengan masyarakat dengan desa lainnya. Bahkan lebih jauh konflik yang bersifat eksternal juga dapat terjadi antara masyarakat dengan Pemerintah, maupun antara masyarakat dengan perusahaan.

 

Pemetaan partisipatoris sebagai sebuah alat yang mencoba melindungi kepentingan masyarakat atas lahan justru berpotensi menimbulkan konflik. Potensi konflik dapat terjadi tekait dengan kondisi masyarakat yang sangat kompleks dan heterogen baik dalam hal entitas, religi, dan kepentingan ekonomi. Potensi konflik dapat terjadi akibat dari ketiadaan peta dasar atas lahan sehingga kepemilikan atas lahan hanya diwariskan secara lisan dan pengakuan dari warga sekitar. Pemetaan partisipatoris juga berpotensi menghadirkan potensi konflik yang lebih besar ketika terjadi pola migrasi yang tumpang tindih antara dua suku (atau dua desa) yang berbeda. Pada kondisi demikian pelaksanaan pemetaan partisipatoris justru akan memperbesar potensi konflik karena masing-masing pihak merasa memiliki klaim yang kuat atas wilayah mereka sendiri.

 

  1. 5. Penambangan Emas, Penolakan Terhadap Pemetaan Partisipatif

Pemetaan partisipatoris dapat terwujud jika ada peran aktif dan kerelaan secara sadar dari masyarakat selaku subject pemetaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan keseharian secara nyata, masyarakat tidak selalu sesuai dan mematuhi  ppranata, aturan dan undang-undang yang berlaku secara legal formal. Pemetaan partisipatoris sebagai sebuah ide, atau bahkan alat yang berfungsi melindungi kepentingan masyarakat bisa ditolak oleh masyarakat sendiri karena mengancam aktivitas ekonomi yang selama ini penting, namun dianggap illegal.

 

Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat, dengan sejarah panjang perjalanannya, dengan berbagai konflik antar penambang yang terjadi, dengan berbagai mitos yang berkembang di dalamnya, serta dengan berbagai ritual adat dan tradisi yang mengiringinya, ternyata telah menjadi bagian aktivitas perekonomian yang sangat penting bagi masyarakat desa di sekitar hutan. Perkembangan selanjutnya bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat desa di sekitar hutan digolongkan sebagai kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) dan dianggap illegal karena tidak sesuai dengan Permendagri No. 25 tahun 1987 dan INPRES No. 3 tahun 2000. Dan secara sadar masyarakat juga telah memahami bahwa kegiatan pertambangan emas yang mereka lakukan adalah illegal.

 

Pada kondisi demikian, pemetaan partisipatoris yang dianggap mampu melindungi kepentingan masyarakat bisa ditolak oleh masyarakat sendiri. Penolakan didasarkan pada kepentingan bahwa masyarakat tidak menghendaki jika aktivitas pertambangan emas yang dianggap illegal ini diketahui oleh pihak luar terutama oleh Pemerintah Daerah atau Kepolisian. Pemetaan partisipatoris juga dapat menjadi potensi pemicu konflik karena akan membatasi dan mempersempit  area atau lahan penambangan, serta meningkatkan kompetisi dalam memperoleh area atau lahan pernambangan. Potensi terjadinya peningkatan ekskalasi konflik antar penambang juga akan menjadi lebih terbuka dan frontal.

 

 

C. Kesimpulan

Kajian yang dilakukan di tiga desa di Kalimantan Tengah yang menjadi area kerja PT. SBK, menunjukkan bahwa peta partisipatoris memiliki potensi menjadi sebuah alat yang kontra produktif. Beberapa faktor yang dapat menunjukkan bahwa pemetaan partisipatoris menjadi kontra produktif adalah:

  1. Tidak tersedianya referensi dasar

Yaitu referensi dasar berupa peta dasar kewilayahan yang sah diakui Pemeritah dari  object pemetaan dan referensi dasar berupa aturan setempat yang disepakati secara konsisten oleh warga mengenai batas-batas pengakuan wilayah atau aturan dasar mengenai land use right dan land use property.

 

  1. Heterogenitas atau keragaman lapis sosial, keragaman geo-spasial, dan keragaman aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Kompleksitas masyarakat dan keragaman aktivitas sosial ekonomi yang begitu tinggi akan menghadirkan perbedaan dan keragaman atas kepentingan maupun gender. Kompleksitas dan keragaman kepentingan ini akan membuat pemetaan partisipatoris sangat sulit dilakukan. Dan kalaupun bisa dilakukan peta yang dibuat akan tumpang tindih satu sama lain.

 

  1. Kemapanan tempat tinggal

Sejarah dan tradisi masyarakat pedalaman Kalimantan (Dayak) menunjukkan bahwa terjadi pola migrasi yang sangat dinamis dengan disertai klaim kepemilikan lahan atas wilayah yang pernah mereka tinggali. Dengan pola migrasi yang sangat dinamis ini pelaksanaan pemetaan partisipatoris justru akan memunculkan klaim atau menimbulkan potensi konflik atas bekas wilayah (desa) yang secara de facto sudah tidak mereka tempati lagi, dan secara de jure sudah menjadi bagian dari wilayah administrative desa lain.

 

  1. Pertentangan dengan mekanisme resolusi konflik atas akses wilayah yang dimiliki masyarakat.

Pemetaan partisipatoris justru bukan menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat karena masyarakat sendiri memiliki mekanisme resolusi konflik menggunakan adat musyawarah atas akses wilayah. Diterapkannya pemetaan partisipatoris justru dapat memicu potensi konflik yang lebih besar karena adanya kekuatan yang “mendukung” klaim atas akses wilayah pada tiap individu atau kelompok masyarakat.

 

  1. Kemauan dan kerelaan subjek pemetaan

Bahwa dalam kehidupan keseharian secara nyata, masyarakat tidak selalu sesuai dan mematuhi  ppranata, aturan dan undang-undang yang berlaku secara legal formal dalam pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi masyarakat (contoh kasus pertambangan emas). Pemetaan partisipatoris yang berusaha melindungi kepentingan masyarakat yang tidak selalu legal ini sudah pasti akan ditolak oleh masyarakat tersebut karena sumber pendapatan mereka akan terancam dengan keluarnya informasi yang mereka anggap rahasia dan illegal tersebut.

 

Pemetaan partisipatoris menjadi sebuah alat yang kontra produktif ketika tidak ada kepentingan untuk membuat program atau melaksanakan program terkait kewilayahan dalam sebuah masyarakat. Pemetaan partisipatoris juga menjadi kontra produktif ketika berbagai kepentingan masyarakat setempat sudah diakomodasi oleh Negara atau perusahaan.

 

(MazPrie_ComDevSBK, 06-12)

Last Updated on Thursday, 14 June 2012 10:30
 
Friday, 29 March 2024

Certificate

certificate
Satu dari sekian banyak hal yang menyumbang kebahagiaan seseorang adalah silaturahmi yang menghasilkan ilmu dan semangat baru.